Enam orang pekerja seks komersial atau PSK dan seorang mucikari kemarin
digaruk polisi karena diduga masih melakukan praktek prostitusi dalam
bulan Ramadan ini. Mereka digaruk dari lokasi prostitusi di daerah
Kampung Baru - Cilacap kota.Razia PSK dilakukan petugas Satuan Sabhara Polres Cilacap Rabu menjelang tengah malam lalu.
Setelah digelandang ke Mapolres Cilacap enam PSK dan seorang mucikari langsung diproses hukum.
Selanjutnya pada Kamis siang mereka dibawa ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring.
Hakim - Bambang Trikoro yang memimpin persidangan menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 hari kepada para PSK dan mucikari dengan masa percobaan selama dua bulan.
Mereka juga diharuskan membayar denda 5 ribu rupiah.
Vonis hukuman ini disesuaikan dengan peraturan daerah yang mereka langgar yakni Perda Cilacap tentang pemberantasan pelacuran liar.
Dari enam PSK yang digaruk kemarin usianya antara 19 sampai 40 tahun.
Kasat Sabhara Polres Cilacap - Sumarno mengatakan razia ini diawali dari laporan masyarakat yang menengarai masih adanya praktek prostitusi di daerah Kampung Baru selama Ramadan.
Tak hanya di lokasi ini pihaknya akan terus memantau tempat-tempat lain yang diduga menjadi lokasi praktek prostitusi.
Sebelumnya tempat kos-kosan di jalan Sutomo juga telah disambangi dan petugas menggaruk beberapa pasangan diluar nikah dari lokasi ini.
Razia pekat tersebut akan terus digelar dan digencarkan selama bulan puasa ini.(News : Yesfm) |

idn live casino
BalasHapus