Mata rantai peredaran narkoba di dalam LP Nusakambangan sampai sekarang masih belum terputus.
Keberadaan LP-LP di Nusakambangan ini tetap menjadi surga untuk menjalankan bisnis haram ini.
Meski pihak Lapas pernah bersepakat dengan Kepolisian untuk melakukan
pemberantasan tetap saja
ditemukan kasus peredaran narkoba yang
melibatkan kalangan narapidana.
Kasus terakhir yang menunjukan masih leluasanya napi menjalankan bisnis
narkoba adalah pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polres Cilacap pekan
ini.
Polisi menangkap seorang kurir di Terminal Bis Cilacap yang diketahui bernama Carry Ditya Sanur.
Ia adalah pemuda warga Jalan Semangka - Kelurahan Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan – Kabupaten Magelang.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat 3,36 gram.
Hasil pemeriksaan ternyata ganja tersebut merupakan pesanan dari napi penghuni LP Narkotika yang diketahui bernama Supriyadi.
Kapolres Cilacap - Rudi Darmoko melalui Kasubag Humas - Siti Khayati
menerangkan setelah mengetahui keterlibatan seorang narapidana polisi
segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika.
Senin lalu ruang tahanan Supriyadi digeledah dan Petugas menemukan barang bukti berupa handphone dan sim cardnya.
Narapidana ini langsung digelandang ke Mapolres Cilacap dan hingga kini masih dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal tersangka Supriyadi mengaku ganja tersebut didapatnya dari Jakarta.
Selanjutnya ia meminta tersangka Carry untuk mengambil dan mengirimkan ke LP Narkotika tempatnya mendekam.
Kedua tersangka ini rupanya pernah satu sel di LP Magelang.
Supriyadi juga mengaku rencananya barang haram ini akan dijual di lingkungan LP Narkotika.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di kalangan napi Nusakambangan masih leluasa dilakukan.(Yesfm)
|
Upcoming
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Your Link Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
HARIAN CILACAP
BERITA SEPUTAR CILACAP
KIRIMKAN KOMENTAR ANDA